Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2025/PN Bdg SURYANI, SH,.MH Muhamad Arip Jaelani als Bejo Bin dadang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 139/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-476/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYANI, SH,.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Arip Jaelani als Bejo Bin dadang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIP JAELANI AL BEJO BIN DADANG RISMANA, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jln. Jend.Sudirman depan No.560A Kel.Dunguscariang Kec. Andir Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, Dengan Sengaja Merampas nyawa orang lain  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa MUHAMMAD ARIP JAELANI Als BEJO Bin DADANG RISMANA bersama teman-temannya dari Geng motor WARBLEH (warung ableh) diantaranya Sdr MUFARID ICHSAN SUDRAJAT, Sdr AGIS KURNIA, Sdr IFANK DWI CHANDRA, Sdr RIDHO FAUZAN, Sdr FABIAN DWANA PUTRA (seluruhnya berkas perkara terpisah), NAZRIL ALIAS NAJRIL (DPO), MAN (DPO) dan beberapa teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor konvoi dari arah Cijerah menuju Bandung, dimana pada saat itu terdakwa bersama NAJRIL (DPO) di bonceng oleh saksi Sdr. MUFARID ICHSAN -

 

SUDRAJAT menggunakan Sepeda motor Yamaha Nmax warna Abu Silver, sedangkan Sdr AGIS KURNIA FATAH membonceng Sdr. IFANK DWI CHANDRA PUTRA dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna putih No. Pol. D-4444-SOY dan Sdr. FABIAN DWANA PUTRA dibonceng oleh Sdr. RIDHO FAUZAN FADIL menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi, kemudian pada saat melewati Jalan Jendral Sudirman Kec.Andir Kota Bandung, terdakwa berteman melihat ada sekitar 4 (empat) orang yang sedang nongkrong dipinggir jalan diatas sepeda motor, yakni Sdr. Korban WIDIANA RAHMA berada dibelakang dibonceng oleh saksi I WAYAN BUDIYASA dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam merah sedangkan Sdr. MUHAMAD YOPAN duduk di atas sepeda motor honda beat warna hitam bersama Sdri. AMALIAH OKTILA SARI kemudian terdakwa berhenti dan Sdr. NAJRIL (DPO) turun diikuti oleh terdakwa sedangkan Sdr. IFANK DWI CHANDRA PUTRA dan Sdr. FABIAN DWANA PUTRA turun dari sepeda motor dan langsung memukul bagian pantat MUHAMAD YOPAN dan punggung Sdr. I WAYAN BUDIYASA dengan menggunakan botol bekas minuman sedangkan Sdr. NAJRIL berlari dan langsung memukul Sdr. I WAYAN BUDIYASA sehingga I WAYAN melompat turun dari motor dan berlari, sehingga korban yang berada dibelakang terjatuh lalu terdakwa langsung menghampiri dan menusukan sekuat tenaga menggunakan pisau sangkur dari arah atas ke arah punggung korban Sdr. WIDIANA RAHMA sebanyak 1(satu) kali hingga menembus rongga dada dan organ paru-paru korban sehingga korban mengalami pendarahan lalu terdakwa berteman kembali ke sepeda motor dan lari meninggalkan lokasi sedangkan saksi I Wayan kembali ke lokasi dan mendapati korban WIDIANA sudah tergeletak berlumuran darah lalu korban dibawa kerumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada mayat korban WIDIANA RAHMA ditemukan luka tusuk pada daerah punggung yang menembus rongga dada memotong iga ke sepuluh dan iga ke sebelas menembus organ paru yang menimbulkan perdarahan pada rongga dada akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada dahi kiri, ujung telinga kanan, ujung ibu jari kaki akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : R / VeR / 219/ Xi/ 2024/Dokpol, tanggal 09 November 2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, Bandung dan didukung dengan  keterangan Ahli dr.FAHMI ARIEF HAKIM,Sp.FM yang menerangkan bahwa dapat disimpulkan sebab matinya jenazah WIDIANA RAHMA akibat kekerasan tajam pada daerah punggung yang menembus rongga dada dan rongga paru serta menimbulkan pendarahan, luka tersebut diakibatkan oleh senjata tajam bermata satu dengan lebar maksimal senjata yang masuk selebar lima sentimeter dan panjang maksimal senjata yang masuk sepanjang enam koma lima sentimeter dan organ tersebut termasuk organ vital karena organ tersebut termasuk organ yang mempertahankan fungsi pernapasan Adapun fungsi vital lainnya diantaranya Fungsi surkulasi (organ jantung) dan fungsi sistem saraf (otak).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

 

-------------------- ATAU -------------------

 

 

KEDUA

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARIP JAELANI AL BEJO BIN DADANG RISMANA, pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jln. Jend.Sudirman depan No.560A Kel.Dunguscariang Kec. Andir Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwewenang memeriksa dan mengadili, Penganiayaan yang mengakibatkan mati yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

 

Bahwa awalnya terdakwa MUHAMMAD ARIP JAELANI Als BEJO Bin DADANG RISMANA bersama teman-temannya dari Geng motor WARBLEH (warung ableh) diantaranya Sdr MUFARID ICHSAN SUDRAJAT, Sdr AGIS KURNIA, Sdr IFANK DWI CHANDRA, Sdr RIDHO FAUZAN, Sdr FABIAN DWANA PUTRA (seluruhnya berkas perkara terpisah), NAZRIL ALIAS NAJRIL (DPO), MAN (DPO) dan beberapa teman lainnya dengan mengendarai sepeda motor konvoi dari arah Cijerah menuju Bandung, dimana pada saat itu terdakwa bersama NAJRIL (DPO) di bonceng oleh saksi Sdr. MUFARID ICHSAN SUDRAJAT menggunakan Sepeda motor Yamaha Nmax warna Abu Silver, sedangkan Sdr AGIS KURNIA FATAH membonceng Sdr. IFANK DWI CHANDRA PUTRA dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, warna putih No. Pol. D-4444-SOY dan Sdr. FABIAN DWANA PUTRA dibonceng oleh Sdr. RIDHO FAUZAN FADIL menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi, kemudian pada saat melewati Jalan Jendral Sudirman Kec.Andir Kota Bandung, terdakwa berteman melihat ada sekitar 4 (empat) orang yang sedang nongkrong dipinggir jalan diatas sepeda motor, yakni Sdr. Korban WIDIANA RAHMA berada dibelakang dibonceng oleh saksi I WAYAN BUDIYASA dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam merah sedangkan Sdr. MUHAMAD YOPAN duduk di atas sepeda motor honda beat warna hitam bersama Sdri. AMALIAH OKTILA SARI kemudian terdakwa berhenti dan Sdr. NAJRIL (DPO) turun diikuti oleh terdakwa sedangkan Sdr. IFANK DWI CHANDRA PUTRA dan Sdr. FABIAN DWANA PUTRA turun dari sepeda motor dan langsung memukul bagian pantat MUHAMAD YOPAN dan punggung Sdr. I WAYAN BUDIYASA dengan menggunakan botol bekas minuman sedangkan Sdr. NAJRIL berlari dan langsung memukul Sdr. I WAYAN BUDIYASA sehingga I WAYAN melompat turun dari motor dan berlari, sehingga korban yang berada dibelakang terjatuh lalu terdakwa langsung menghampiri dan menusukan sekuat tenaga menggunakan pisau sangkur dari arah atas ke arah punggung korban Sdr. WIDIANA RAHMA sebanyak 1(satu) kali hingga menembus rongga dada dan organ paru-paru korban sehingga korban mengalami pendarahan lalu terdakwa berteman kembali ke sepeda motor dan lari meninggalkan lokasi sedangkan saksi I Wayan kembali ke lokasi dan mendapati korban WIDIANA sudah tergeletak berlumuran darah lalu korban dibawa kerumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, pada mayat korban WIDIANA RAHMA ditemukan luka tusuk pada daerah punggung yang menembus rongga dada memotong iga ke sepuluh dan iga ke sebelas menembus organ paru yang menimbulkan perdarahan pada rongga dada akibat kekerasan tajam dan luka lecet pada dahi kiri, ujung telinga kanan, ujung ibu jari kaki akibat kekerasan tumpul sesuai dengan Hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : R / VeR / 219/ Xi/ 2024/Dokpol, tanggal 09 November 2024 dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Sartika Asih, Bandung.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya