Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
560/Pdt.P/2025/PN Bdg Ny. RUGUN BUDI ROSINTA HUTAURUK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 560/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ny. RUGUN BUDI ROSINTA HUTAURUK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rahmat Maulana, SHNy. RUGUN BUDI ROSINTA HUTAURUK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon Ny. RUGUN BUDI ROSINTA HUTAURUK sebagai Wali Pengampu atas diri suami Pemohon MIAN PANGGABEAN, SP untuk dapat melakukan segala Tindakan Hukum termasuk diantaranya untuk melakukan Jual Beli baik atas harta-harta bergerak maupun harta-harta tidak bergerak atas nama suami Pemohon MIAN PANGGABEAN, SP.
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak