Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
381/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Sundari
2.Tantri Wahyuni
3.Isti Yulianti
1.TJEN YA MOY
2.SANTOSO W., SH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 381/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 07 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sundari
2Tantri Wahyuni
3Isti Yulianti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TJEN YA MOY
2SANTOSO W., SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi terhadap Kesepakatan Bersama tertanggal 31 Oktober 2024;
  3. Menyatakan batal Kesepakatan Bersama tertanggal 31 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar hutang pokok beserta bunga tertunggak kepada PARA PENGGUGAT dengan total sejumlah Rp. 1.130.500.000,- (satu miliar seratus tiga puluh juta lima ratus ribu Rupiah);
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar bunga atas hutang pokok tersebut sebesar Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) per bulannya selama bulan berjalan sampai dengan tanggal pelunasan;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang ditetapkan secara adil oleh Majelis Hakim
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 1.107.654.085,- (satu miliar seratus tujuh juta enam ratus lima puluh empat ribu delapan puluh lima Rupiah);
  8. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek berupa sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT I berupa sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 1047, yang terletak di Kecamatan Margacinta, Desa Margasenang, Kotamadya Bandung, Wilayah Gedebage, Provinsi Jawa Barat, seluas 180 m2, atas nama SUBUR MA’MUR.
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

B.  SUBSIDER :

 

-      Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak