Dakwaan |
Bahwa terdakwa NADIA RAHMA FARHANI BINTI ASEP JUANSYAH pada hari Kamis tanggal 16 Mei tahun 2024 sampai dengan hari Rabu tanggal 22 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara masih dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kostan Aqira Kebon Gedang Gang VIII RT.02 RW.08 Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal Kota Bandung atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |