Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1089/Pid.B/2024/PN Bdg | 1.KETUT BUDIANTI, SH 2.SURYANI, SH,.MH |
INDRAYANA bin JUFRY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 1089/Pid.B/2024/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3100/M.2.10/Eoh.2/12/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa INDRAYANA Bin JUFRY bersama dengan Sdr. SONI Als. BOCAH Als. IVAN Als. VAING (DPO) dan Sdr. UDIN Als. TEBA (DPO), pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Gang Yaman No. 21.A/16C Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan Paledang Kecamatan Lengkong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut : ------ Berawal Terdakwa bersama dengan Sdr. SONI Als. BOCAH Als. IVAN Als. VAING (DPO) dan Sdr. UDIN Als. TEBA (DPO) telah bersepakat untuk mencari sasaran rumah yang dapat diambil barang berharga untuk mewujudkan niatnya tersebut Terdakwa bersama dengan Sdr. SONI Als. BOCAH Als. IVAN Als. VAING (DPO) dan Sdr. UDIN Als. TEBA (DPO) mencari sasaran yaitu dirumah Saksi KUSNANDAR, Terdakwa berpura-pura menjadi petugas PLN yang akan mengecek/memeriksa kabel listrik dirumah Saksi KUSNANDAR yang saat itu dilayani oleh orang tua Saksi KUSNANDAR yaitu Saksi TJOENG SOE LAN pada saat Terdakwa dan Saksi TJOENG SOE LAN berbincang-bincang dan mengecek meteran listrik pada saat Saksi TJOENG SOE LAN lengah sedang berbincang dengan Terdakwa, Sdr. UDIN Als. TEBA (DPO) masuk kedalam rumah dan menuju kesalah satu kamar rumah tersebut dengan mengacak-ngacak lemari untuk mencari barang berharga sedangkan Sdr. SONI Als. BOCAH Als. IVAN Als. VAING (DPO) menunggu diluar diatas sepeda motor untuk mengawasi situasi dan untuk mempermudah jika melarikan diri. Bahwa pada saat Sdr. UDIN Als. TEBA (DPO) mencari barang berharga dilemari kamar perbuatannya diketahui oleh Saksi ANDY ANDRIAN KUSNANDAR yang kemudian Saksi ANDY ANDRIAN KUSNANDAR berteriak “maling” sehingga Sdr. UDIN Als. TEBA (DPO) lari meninggalkan kamar dan Terdakwa ikut lari menuju Sdr. SONI Als. BOCAH Als. IVAN Als. VAING (DPO) yang menunggu diluar selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. SONI Als. BOCAH Als. IVAN Als. VAING (DPO) dan Sdr. UDIN Als. TEBA (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. SONI Als. BOCAH Als. IVAN Als. VAING (DPO) sedangkan sepeda motor Honda Genio yang awalnya dibawa oleh Terdakwa ditinggal begitu saja disekiran depan rumah Saksi KUSNANDAR. ----- Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024 sekira jam 13.30 Wib di Komplek Kiangroke Kecamatan Banjaran Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Lengkong yaitu diantaranya Saksi BAMBANG HERMANI yang ditelusuri melalui sepeda motor Honda Genio yang tertinggal disekitaran rumah Saksi KUSNANDAR. ----- Akibat perbuatan Terdakwa bersama Sdr. SONI Als. BOCAH Als. IVAN Als. VAING (DPO) dan Sdr. UDIN Als. TEBA (DPO) menimbulkan rasa takut yang dialami keluarga Saksi KUSNANDAR sedangkan untuk kerugian materi tidak ada.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |