Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2025/PN Bdg | Agung Adhi Prawira | Mursalin Bin Murtala | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-394/M.2.10/Enz.2/02/2025 | ||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MURSALIN Bin MURTALA pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Warung Kopi Lantai 2 Jalan Soekarno Hata Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekitar jam 16.00 Wib, terdakwa MURSALIN menelpon Sdr. YAH MUDA (DPO) lalu terdakwa memesan obat/tablet Trihexyphenidyl sebanyak 48 (empat puluh delapan) kotak dus kecil masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian Sdr. YAH MUDA berkata akan mengirim obat tersebut lewat gosend dan menyuruh terdakwa untuk mengambil nya di alun-alun Kabupaten Bekasi. Selanjutnya terdakwa berangkat menuju alun-alun Kabupaten Bekasi menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza warna silver No. Pol B-1775-PYP, setelah sampai di alun-alun Kabupaten Bekasi lalu terdakwa menelpon lagi Sdr. YAH MUDA dan memberitahu kalau terdakwa sudah sampai, tidak lama kemudian kurir gosend datang lalu menyerahkan 48 (empat puluh delapan) kotak dus kecil masing-masing berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa berangkat ke Alfamart yang berada di Jl. Setu Kab. Bekasi untuk membayar pesanan obat/pil tersebut dengan cara di transfer ke nomor rekening milik Sdr. YAH MUDA di mesin ATM. Kemudian terdakwa pulang ke rumah nya dengan membawa obat/tablet Trihexyphenidyl tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 22.30 Wib bertempat di Warung Kopi Lantai 2 Jalan Soekarno Hata Kota Bandung, Terdakwa berhasil diamankan oleh saksi PREDEN GINTING dan saksi RICHARD (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung). Kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti pada diri terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan merk Toyota Avanza warna silver No. Pol B-1775-PYP yang digunakan oleh terdakwa dan ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) kotak dus kecil warna biru putih bertuliskan HEXYMER 2 Trihexyphenedryl masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples warna putih bertuliskan Hexymer yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet warna kuning diduga obat trihexyphenidyl yang disimpan di bagasi belakang. Bahwa 48 (empat puluh delapan) kotak dus kecil warna biru putih bertuliskan HEXYMER 2 Trihexyphenedryl masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples warna putih bertuliskan Hexymer yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet warna kuning diduga obat trihexyphenidyl tersebut dengan maksud untuk terdakwa jual kepada Sdr. RIDWAN (DPO) dengan harga Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah). Bahwa terdakwa mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu tidak ada hubungannya dengan pekerjaan / keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratories oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0566 tanggal 22 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
Pemerian/organoleptis : 5 (lima) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -------------------------------------
Atau Kedua
---------- Bahwa Terdakwa MURSALIN Bin MURTALA pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekitar jam 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Warung Kopi Lantai 2 Jalan Soekarno Hata Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (2) dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal saksi PREDEN GINTING dan saksi RICHARD (Anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung) pada hari Kamis tanggal 07 Nopember 2024 sekira jam 17.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi obat keras tertentu di warung kopi lantai 2 Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung. Atas dasar informasi tersebut para saksi bersama rekan tim yang lain melakukan penyelidikan ke tempat tersebut, kemudian sekira jam 22.30 Wib para saksi melihat ada seorang laki-laki yang mencurigakan sesuai yang diinformasikan sedang berada di warung kopi, lalu para saksi menghampiri orang tersebut. Selanjutnya para saksi memperkenalkan diri sebagai anggota Polisi dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung sambil memperlihatkan surat perintah tugas lalu para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian para saksi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan merk Toyota Avanza warna silver No. Pol B-1775-PYP yang digunakan oleh terdakwa dan ternyata ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dus warna coklat didalamnya terdapat 48 (empat puluh delapan) kotak dus kecil warna biru putih bertuliskan HEXYMER 2 Trihexyphenedryl masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) buah toples warna putih bertuliskan Hexymer yang berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 1.000 (seribu) butir obat/tablet warna kuning diduga obat trihexyphenidyl yang disimpan di bagasi belakang, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor sat Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa menyimpan, menguasai, dan/atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian tidak ada hubungannya dengan pekerjaan/keahlian terdakwa, serta tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratories oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, dengan Laporan Pengujian Nomor : LHU.093.K.05.17.24.0566 tanggal 22 Nopember 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Dra. Rera Rachmawati, Apt barang bukti yang disita dari terdakwa berupa :
Pemerian/organoleptis : 5 (lima) tablet berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastik klip bening
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------
|
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |