Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2026/PN Bdg 1.Arief Ratulangi
2.Khrisna Manalang Ratulangi
Maria Nandika Rasjid Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 24 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arief Ratulangi
2Khrisna Manalang Ratulangi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arif Wicaksono, S.H., M.H.Arief Ratulangi
2Arif Wicaksono, S.H., M.H.Khrisna Manalang Ratulangi
Tergugat
NoNama
1Maria Nandika Rasjid
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  3. Menyatakan TERGUGAT telah beritikad buruk dalam pengajuan permohonan Penetapan Nomor: 501/Pdt/P/1994/PN.Bdg tertanggal 28 Oktober 1994;
  4. Menyatakan batal Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 501/Pdt/P/1994/PN.Bdg tertanggal 28 Oktober 1994 atau menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 501/Pdt/P/1994/PN.Bdg tertanggal 28 Oktober 1994 demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan dan/atau membayar ganti rugi aset-aset milik MARGARETHA ELISABETH RATULANGI yang telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh Tergugat kepada Ahli Waris yang berhak.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak