Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
250/Pid.Sus/2025/PN Bdg | KETUT BUDIANTI, SH | YUSUF ABABIL Bin MOCH. YUSTIAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 250/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-830/M.2.10/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa YUSUF ABABIL Als. UCUP Bin MOCH. YUSTIAWAN pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar Jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di di daerah Pasteur Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu berat netto awal 50,8474 gram (46,1208 gram + 4,7266 gram), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa Terdakwa yang sebelumnya kenal dengan Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) yang sama-sama dihukum di Rutan Kebonwaru, pada saat Terdakwa keluar menjalani hukuman atau selesai menjalani hukuman pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2024 Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) menghubungi Terdakwa menawarkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu didaerah Pasteur Kota Bandung dengan upah akan diberikan narkotika jenis sabu seberat 5 gram dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ongkos. Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didaerah Pasteur sesuai dengan alamat yang diberitahu oleh Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) dan bertemu seseorang yang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu kemudian paket tersebut Terdakwa bawa ke Kosan dan didalam kosan paket dibuka yang isinya 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu ditimbang dan Terdakwa videokan yang selanjutnya dikirim ke Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO), kemudian sabu tersebut atas perintah Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) direcah sebagian menjadi 6 (enam) paket kecil dan sisanya masih disatu bungkus plastik klip ukuran besar, kemudian 1 (satu) paket kecil tersebut Terdakwa tempel di daerah Cicaheum Kota Bandung atas suruhan Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) kemudian Terdakwa mengirim lokasi (sharelock) ke Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) tempat dimana Terdakwa menempel/menyimpan 1 (satu) paket sabu tersebut, sisa sabu yang lainnya Terdakwa simpan dikamar Kosan Terdakwa. ----- Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 Wib berawal dari adanya informasi masyarakat jika ada seorang kurir sabu yang bernama Sdr. YUSUF yang suka menempelkan sabu di daerah Cikutra Kota Bandung kemudian Saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H dan Saksi KALIH LADIKA, AM.d beserta tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menelusuri dengan melakukan pemantauan dan melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga pihak kepolisian mengikuti Terdakwa setelah dirumah kosan yang beralamat di Jl. Bekamin Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Terdakwa berhenti dan langsung dihampiri oleh pihak kepolisian kemudian Terdakwa membuka kamar kosan diatas lantai didalam kamar kos ditemukan 1 (satu) bungkus plasik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 6717/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari YUSUF ABABIL Bin MOCH. YUSTIAWAN berupa :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3691/2024/OF dan 3692/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Dengan sisa barang bukti 3691/2024/OF berat netto 46,1098 gram dan sisa barang bukti 3692/2024/OF berat netto 4,7165 gram.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua : ----- Bahwa ia terdakwa YUSUF ABABIL Als. UCUP Bin MOCH. YUSTIAWAN pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar jam 21.00 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Bekamin Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto awal seluruhnya yaitu yaitu berat netto awal 50,8474 gram (46,1208 gram + 4,7266 gram), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat jika ada seorang kurir sabu yang bernama Sdr. YUSUF yang suka menempelkan sabu di daerah Cikutra Kota Bandung kemudian Saksi MUHAMAD GERRY RICARDO, S.H dan Saksi KALIH LADIKA, AM.d beserta tim dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menelusuri dengan melakukan pemantauan kemudian melihat Terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan sehingga pihak kepolisian mengikuti Terdakwa, setelah dirumah kosan yang beralamat di Jl. Bekamin Kelurahan Cikutra Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Terdakwa berhenti dan langsung dihampiri oleh pihak kepolisian kemudian Terdakwa membuka kamar kosan Terdakwa diatas lantai didalam kamar kos ditemukan 1 (satu) bungkus plasik klip bening ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dan 5 (lima) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu. ----- Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut berawal Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) yang sama-sama dengan Terdakwa menjalankan/dihukum di Rutan Kebonwaru, pada saat Terdakwa keluar menjalani hukuman atau selesai menjalani hukuman pada hari Sabtu tanggal 30 Nopember 2024 Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) menghubungi Terdakwa menawarkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu didaerah Pasteur Kota Bandung dengan upah akan diberikan narkotika jenis sabu seberat 5 gram dan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk ongkos. Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wib Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu didaerah Pasteur sesuai dengan alamat yang diberitahu oleh Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) dan bertemu seseorang yang tidak dikenal yang merupakan orang suruhan Sdr. Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, kemudian paket tersebut Terdakwa bawa ke Kosan dan didalam kosan paket dibuka yang isinya 1 (satu) bungkus lakban warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi narkotika sabu, selanjutnya narkotika jenis sabu ditimbang dan Terdakwa videokan yang selanjutnya dikirim ke Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO), kemudian sabu tersebut atas perintah Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT direcah sebagian menjadi 6 (enam) paket kecil dan sisanya masih disatu bungkus plastik klip ukuran besar, kemudian 1 (satu) paket kecil tersebut Terdakwa tempel di daerah Cicaheum Kota Bandung atas suruhan Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) kemudian Terdakwa mengirim lokasi (sharelock) ke Sdr. ARI NUGRAHA alias MPOT (DPO) tempat dimana Terdakwa menempel/menyimpan 1 (satu) paket sabu tersebut, sisa sabu yang lainnya Terdakwa simpan dikamar Kosan Terdakwa. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. 6717/NNF/2024 tanggal 12 Desember 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari YUSUF ABABIL Bin MOCH. YUSTIAWAN berupa :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 3691/2024/OF dan 3692/2024/OF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina. Dengan sisa barang bukti 3691/2024/OF berat netto 46,1098 gram dan sisa barang bukti 3692/2024/OF berat netto 4,7165 gram.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |