Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.B/2025/PN Bdg FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH ADIJAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 71/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-176/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISKA TRIHESTOWATI,SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIJAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ADIJAH Binti (Alm) KARI pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cikutra No.136 Rt.02/15 Kel. Padasuka Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa Terdakwa Adijah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah saksi korban Yahya dan juga tinggal di rumah saksi korban. Sekitar bulan Mei 2024 pada saat saksi korban sedang mandi pagi, Terdakwa masuk ke kamar saksi korban lalu melihat celana milik saksi korban tergeletak di atas kasur kemudian Terdakwa mengambil dompet yang tersimpan di dalam saku celana tersebut lalu membuka dompet milik saksi korban dan melihat tulisan nomor yang ditulis di secarik kertas kecil yang mana nomor tersebut adalah nomor pin kartu ATM Bank BCA dan nomor pin kartu ATM Bank BRI lalu nomor pin tersebut Terdakwa foto menggunakan handphone miliknya, setelah itu Terdakwa mengambil kartu ATM Bank BCA dan kartu ATM Bank BRI milik saksi korban lalu dimasukan ke dalam saku celana Terdakwa kemudian dompet milik saksi korban dimasukan kembali ke saku celana saksi korban. Selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar saksi korban lalu beres-beres agar tidak dicurigai, setelah dirasa cukup aman lalu Terdakwa meminta izin kepada saksi korban untuk keluar rumah.

Kemudian Terdakwa mengajak dan meminta tolong kepada saksi Asri Chintia Puteri yang sedang berjualan bubur di depan rumah saksi korban untuk menemani Terdakwa mengambil uang ke ATM dengan alasan Terdakwa belum bisa mengambil uang lewat ATM karena sering terblokir. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Asri Chintia Puteri pergi menuju mesin ATM BCA yang berada di Alfamart yang tidak jauh dari rumah saksi korban, setelah Terdakwa dan saksi Asri Chintia Puteri berada ATM BCA Alfamart lalu Terdakwa memberikan kartu ATM BCA warna Biru muda kepada saksi Asri Chintia Puteri kemudian saksi Asri Chintia Puteri masukan kartu ATM BCA tersebut ke dalam mesin ATM lalu Terdakwa melihat handphone nya dan memasukan nomor PIN selanjutnya mengambil uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan kemudian menarik kembali sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah mengambil uang di mesin ATM lalu Terdakwa kembali ke rumah saksi korban, dan pada saat saksi korban sedang mandi sore kemudian Terdakwa mengembalikan kartu ATM tersebut kedalam dompet milik saksi korban.

Bahwa Terdakwa telah mengambil uang yang ada di rekening tabungan Bank BCA dan Bank BRI milik saksi korban menggunakan kartu ATM dilakukan secara berulang kali pada bulan Mei sampai dengan bulan Oktober 2024 dengan cara menarik tunai dan juga mentransfer ke rekening milik Terdakwa di mesin ATM yang berada di Alfamart Jalan Cikutra Kota Bandung. Dimana Terdakwa dalam mengambil uang milik saksi korban rata-rata berkisar antara Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap kali transaksi/tarik tunai.

Bahwa Terdakwa secara sadar dan mengetahui bahwa uang yang ada didalam rekening tersebut adalah milik orang lain, yaitu milik saksi Yahya dan Terdakwa tidak berhak atas uang tersebut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Yahya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 100.003.528,- (seratus juta tiga ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar nilai tersebut.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya