| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg | 1.YADI KURNIAWAN, SH 2.IKWAN RATSUDY, SH 3.AGUSMAN, SH 4.SARIFUDDIN, SH |
ENDANG ABDUL MALIK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||
| Nomor Perkara | 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5809/M.2.10/Eku.2/10/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ENDANG ABDUL MALIK bersama dengan WAWAN KURNIAWAN, SP (akan diajukan dalam berkas perkara terpisah), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.13 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Blok Lampingsari Desa Linggajati Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN Bandung dan sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pertambangan tanpa Izin, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ENDANG ABDUL MALIK bersama dengan WAWAN KURNIAWAN, SP (akan diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
? |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
