Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg 1.YADI KURNIAWAN, SH
2.IKWAN RATSUDY, SH
3.AGUSMAN, SH
4.SARIFUDDIN, SH
ENDANG ABDUL MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 954/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5809/M.2.10/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YADI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ENDANG ABDUL MALIK bersama dengan WAWAN KURNIAWAN, SP  (akan diajukan dalam berkas perkara terpisah), baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada  hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025  sampai dengan hari Selasa tanggal 4 Februari 2025  sekitar pukul  16.13  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025   bertempat di Blok Lampingsari Desa Linggajati Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas I A namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN Bandung dan sebagian besar saksi yang di panggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya ” mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, pertambangan tanpa Izin, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut “ perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ENDANG ABDUL MALIK bersama dengan WAWAN KURNIAWAN, SP  (akan diajukan dalam berkas perkara terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya