| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Jumat, 26 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Bambang Supriono,S.HUT.,M.Si |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | IMAM SYAHRUL,S.H | Bambang Supriono,S.HUT.,M.Si |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Yayasan Pengembangan Keterampilan Dan Mutu Kehidupan PKMK |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
- PETITUM
Primer
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja Penggugat dan Tergugat berakhir karena pensiun sejak Desember 2023;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menetapkan dasar pesangon di bawah UMK adalah bertentangan dengan hukum dan batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganian hak kepada Penggugat berdasarkan UMK Kota Bogor Tahun 2025;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebagaimana telah dirinci dalam posita gugatan ini, dengan total sebesar Rp.151.819.851,-
- Menghukum Tergugat ,membayar seluruh hak tersebut secara Tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatan atas keterlambatan pembayaran hak-hak Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Subsider
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |