Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah putusan provisi dalam perkara ini;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset-aset bergerak dan/atau aset tidak bergerak milik dan/atau atas nama dan/atau yang dikuasai oleh Tergugat, antara lain:
- Sebidang tanah berikut bangunan milik dan/atau atas nama dan/atau yang dikuasai oleh Tergugat yang terletak di Jl. Jababeka Raya Blok C No. 1, Kawasan Industri Jababeka I, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan merugikan hak hukum Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan gaji pokok Penggugat sebesar Rp. 120.718.215,00 secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa kekurangan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Hari Tua (JHT)), Jaminan Kematian (JKN), dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 14.741.845,00 secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa pemotongan gaji/upah, pemotongan THR maupun pemotongan lain-lainnya sebesar Rp. 20.313.150,00 secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa kekurangan pembayaran upah lembur sebesar Rp. 146.682.590,00 secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,00 secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta bergerak atau tidak bergerak milik dan/atau atas nama dan/atau yang dikuasai oleh Tergugat, antara lain:
- Sebidang tanah berikut bangunan milik dan/atau atas nama dan/atau yang dikuasai oleh Tergugat yang terletak di Jl. Jababeka Raya Blok C No. 1, Kawasan Industri Jababeka I, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap apabila lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dijalankan meskipun Tergugat mengajukan upaya hukum (uitvoerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau jika yang Mulia Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |