Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1029/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.A.R. KARTONO, SH, MH
2.SUKANDA, SH, MH
3.HAYOMI SAPUTRA, SH
4.AMI SITI CHAMISAH, SH
5.SARIFUDDIN, SH
6.SOLIHIN, S.H.
7.IRVINO RANGKUTI, SH, MH
DENI RUHIAT Als DENI SUMARGO BIN RUDI HERDIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 1029/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6278.c/M.2.10/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DENI RUHIAT als DENI SUMARGO BIN RUDI HERDIAWAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira jam 20.30 WIB  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun  2025, atau setidak-tidaknya   dalam tahun 2025 bertempat di depan Gedung DPRD Jawa Barat yang beralamat di Jln. Diponegoro No. 27 Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  terdakwa dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi  orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :  

 

Pihak Dipublikasikan Ya