Dakwaan |
Bahwa terdakwa WENNI Als. WEN Bin WARDI, pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 sekira jam 18.00 Wib sampai dengan jam 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2020 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Café Chaplin Jalan Diponegoro No. 26 Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri kelas I A Bandung, dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan menurut undang-undang oleh pengawai negeri yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pegawai negeri berdasarkan tugasnya |