Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SEPTIAN PERDANA Bin ASEP RUSTAMAN pada hari Senin tanggal 12 Mei 2025 sekitar jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kantor Cabang PT. Global Green Trading Jalan Kurdi Timur No. 9 Kel. Karasak Kec. Astanaanyar Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan Terdakwa bukan karena kejahatan, dan penguasaan Terdakwa atas barang-barang tersebut disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|