Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg TONO ARIZAL MIRWANTO PT. TIMUR RAYA PRATAMA ABADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 100/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONO ARIZAL MIRWANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERMAWAN,S.H.TONO ARIZAL MIRWANTO
Tergugat
NoNama
1PT. TIMUR RAYA PRATAMA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan  PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT putus karena berakhirnya masa PKWT dari Juni 2024 sd  mei 2025

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada  PENGGUGAT dengan total kompensasi  adalah sebesar       : 12 x Rp. 4.482.914 = Rp. 4.482.914,-
  2.  
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang sisa kontrak sesuai dengan perjanjian kerja terhitung sejak para Penggugat  diberhentikan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja yaitu selama 6 bulan (Desember 2024 s/d bulan Mei 2025), dengan dasar perhitungan upah sesuai dengan upah minimum kota Bandung tahun 2024 dan 2025, total sisa upah yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 26.623.879,- dengan rincian sebagai berikut :
  •   Upah Desember 2024 Rp. 4.209.309 x 1 bln       =  Rp. 4.209.309,-
  • Upah Januari s/d Mei 2025 Rp. 4.482.914 x 5 bln = Rp. 22.414.570,-

 

 

 

 

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang kekurangan upah kepada Penggugat, atas tidak dilaksanakannya ketentuan upah minimum Kota Bandung Tahun 2024, dengan total kekurangan upah dari bulan Juni s/d November 2024 (6 bulan) dengan rincian sebagai berikut:
  • Rp. 909.309 x 6 bulan sebesar Rp, 5.455.854,-

 

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 kepada  PENGGUGAT, sebesar Rp. 4.482.914,-

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak