Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT putus karena berakhirnya masa PKWT dari Juni 2024 sd mei 2025
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang kompensasi kepada PENGGUGAT dengan total kompensasi adalah sebesar : 12 x Rp. 4.482.914 = Rp. 4.482.914,-
-
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang sisa kontrak sesuai dengan perjanjian kerja terhitung sejak para Penggugat diberhentikan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja yaitu selama 6 bulan (Desember 2024 s/d bulan Mei 2025), dengan dasar perhitungan upah sesuai dengan upah minimum kota Bandung tahun 2024 dan 2025, total sisa upah yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 26.623.879,- dengan rincian sebagai berikut :
- Upah Desember 2024 Rp. 4.209.309 x 1 bln = Rp. 4.209.309,-
- Upah Januari s/d Mei 2025 Rp. 4.482.914 x 5 bln = Rp. 22.414.570,-
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang kekurangan upah kepada Penggugat, atas tidak dilaksanakannya ketentuan upah minimum Kota Bandung Tahun 2024, dengan total kekurangan upah dari bulan Juni s/d November 2024 (6 bulan) dengan rincian sebagai berikut:
- Rp. 909.309 x 6 bulan sebesar Rp, 5.455.854,-
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2025 kepada PENGGUGAT, sebesar Rp. 4.482.914,-
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |