Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
356/Pid.Sus/2025/PN Bdg | CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H | 1.RISNA NURPADILAH alias RISNA binti DEDE 2.Sulastri Alias Sulastri Binti Omon 3.TITI RIYANTI Alias TITI Binti SAHRONI 4.TIARA CITRA CHAERI Alias CITRA Binti DADANG CHAERUDAI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||
Nomor Perkara | 356/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1401/M.2.10/Eku.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa I RISNA NURPADILAH alias RISNA Binti DEDE, Terdakwa II SULASTRI alias SULASTRI Binti OMON, Terdakwa III TITI RIYANTI alias TITI Binti SAHRONI, Terdakwa IV TIARA CITRA CHAERI alias CITRA Binti DADANG CHAERUDAI bersama-sama dengan saksi FERRI GUNAWAN alias DAVID (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Komplek Muara Regency, Jalan Muara No. 29, RT. 11/13, Kel. Situsaeur, Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |