Dakwaan |
Bahwa terdakwa YOSEFH ISKANDAR pada bulan Agustus tahun 2021, atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di Taman Holis Indah H5 No.30 Rt.006 Rw.005 Kelurahan/Desa Cigondewah Kidul Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung Prov. Jawa Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IA Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :------------------------------
|