| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli Nomor 249/Bdg./1983 yang dibuat dihadapan Notaris R. Djompoet Hadiwidjaja;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek tanah sertifikat Nomor 470/Bojongloa tertanggal 30 Maret 1974 yang dahulu beralamat di wilayah Tegallega Kec.Bojongloa Kota Bandung yang sekarang dikenal beralamat di Jalan Leuwi Anyar VII, Komplek Leuwi Anyar RT/RW 007/04 Kel.Situsaeur Kec.Bojongloa Kidul Kota Bandung seluas 297 m2 dengan batas-batas sebagai berikut berdasarkan AJB No.249/Bdg/1983 yang dibuat dihadapan Notaris R. Djompoet Hadiwidjaja:
- Utara : Tanah Sopandi/Darsa Tarmidi
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah Fraddy
- Barat : Tanah Ayi Sugandi
- Memerintahkan Kantor Pertanahan Kota Bandung untuk melakukan balik nama sertifikat Nomor 470/Bojongloa tertanggal 30 Maret 1974 kepada Pengugat terhadap tanah seluas 297 m2 sertifikat Nomor 470/Bojongloa tertanggal 30 Maret 1974 yang dahulu beralamat di wilayah Tegallega Kec.Bojongloa Kota Bandung yang sekarang dikenal beralamat di Jalan Leuwi Anyar VII, Komplek Leuwi Anyar RT/RW 007/04 Kel.Situsaeur Kec.Bojongloa Kidul Kota Bandung dengan batas-batas sebagai berikut berdasarkan AJB No.249/Bdg/1983 yang dibuat dihadapan Notaris R. Djompoet Hadiwidjaja:
- Utara : Tanah Sopandi/Darsa Tarmidi
- Timur : Jalan
- Selatan : Tanah Fraddy
- Barat : Tanah Ayi Sugandi
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada Putusan;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |