Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
629/Pid.Sus/2025/PN Bdg RUSMIYATI, SH SURYANA Als MEA Bin HAMIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 629/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3435/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SURYANA Alias MEA Bin HAMIM baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan saksi ABDUL HANAN Alias ODET Bin JAYADI (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di  Kampung Cipamingkis Rt.05 Rw.02 Kelurahan Desa Cipamingkis Kecamtan Cidolog Kabupaten Sukabumi, namun berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Pihak Dipublikasikan Ya