Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2025/PN Bdg Fentjie Iriadi Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Fentjie Iriadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan Menetapkan orang yang dimaksud dalam :
  1.  
  2.  
    1. Akte Kelahiran No. 705/1973 Catatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 04 Oktober 1974, dengan Identitas Nama : Fentjie, Tempat Lahir Bandung, 13 April 1973.
    2. Kutipan Akta Perkawinan No. 608/1999, tertanggal 22 September 1999, Kantor Catatan Sipil Kota Bandung, tertulis Identitas Nama Fentjie Iriadi, Tempat Lahir Bandung, 13 April 1973.
    3. Fotokopi KTP NIK 10.1633.120875.0016 dengan masa berlaku sampai 12 Agustus 2007, tertulis Identitas Nama Fentjie, Tempat Lahir Jakarta, 12 Agustus 1975.
    4. SHM No. 2583/2006 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, tertulis Identitas Nama Fentjie, Tanggal Lahir 12 Agustus 1975.
    5. SHM No. 3034/2005 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, tertulis Identitas Nama Fen tjie, Tanggal Lahir 12 Agustus 1975, berdasarkan AJB No. 26/2004, tanggal 26 Maret 2004 yang dibuat oleh PPAT Hj. Nuryati Arifin, S.H, tertulis Identitas Nama Fen tjie, Tempat Lahir Jakarta, 12 Agustus 1975.
    6. KTP NIK 3217021304730004, tertulis Identitas Pemohon Nama Fentjie Iriadi, Tempat Lahir Bandung, 13 April 1973.
    7. Kartu Keluarga (KK) No. 3273082205130006, tertulis Identitas Pemohon Nama Fentjie Iriadi, Tempat Lahir Bandung, 13 April 1973.
    8. Surat Pernyataan Pemohon yang dibuat dan diketahui oleh RT dan RW setempat daerah Jalan Hegarsari Raya No. 8 A, Rt. 002/Rw. 009, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Desember 2024, tertulis Identitas Pemohon Nama Fentjie Iriadi, Tempat Lahir Bandung, 13 April 1973.

 

Adalah 1 (satu) orang yang sama, yaitu Pemohon dan kedepannya untuk tertib administrasi identitas nama Pemohon yang dipakai dan digunakan adalah sesuai dengan KTP saat ini yaitu Nama Fentjie Iriadi, Tempat Lahir Bandung, 13 April 1973.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Pemohon dapat melakukan perbuatan hukum untuk merubah, memperbaiki, menjual, menjaminkan atau melakukan perbuatan hukum lainnya yang dibenarkan secara hukum atas kepemilikan objek berupa SHM No. 2583/2006 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung dan SHM No. 3034/2005 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung, berdasarkan AJB No. 26/2004, tanggal 26 Maret 2004 yang dibuat oleh PPAT Hj. Nuryati Arifin, S.H, dan atau dokumen lainnya.

 

  1. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak