Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
695/Pid.Sus/2025/PN Bdg BILLY BILYANA, S.H., M.Si DERA ARDIANSYAH Alias OBOT Bin AS SUTISNA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 695/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3877/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DERA ARDIANSYAH Alias OBOT Bin AS SUTISNA (Alm) secara bersama-sama dengan saksi TEDY SUKANDAR Bin ADAD SUKANDAR dan DERA MUGI NUGRAHA Alias DERA Bin BAHRUDIN (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. P. Sugih, Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sumedang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya