| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 24 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
204/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Kamis, 20 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Nuhadi Arief Yusran Tumanggor, SH.,M.Kn,C.LA | WAHYU KURNIA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | DIREKTUR SDM DAN KELEMBAGAAN QQ PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Direksi PT.Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.M/KH.602/VI/2/KA-2025 Tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Berupa Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja An. Wahyu Kurnia NIPP 51063 tanggal 16 Juni 2025 tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil serta batal demi hukum.
- Menghukum/Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, pekerjaan, jabatan dan kedudukan serta penghasilan Penggugat di PT Kereta Api Indonesia (Persero).
- Menghukum/Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk membayarkan kerugian immateriil yang diderita Penggugat sebesar Rp.1.838.550.794,08 (Satu milyar Delapan ratus tigapuluh delapan juta limaratus limapuluh ribu tujuhratus sembilanpuluh empat koma nol delapan Rupiah).
- Menghukum/Memerintahkan Tergugat dan Turut Tergugat untuk melaksanakan putusan ini terlebih dahulu meskipun melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau:
Apabila Yang Mulia berpandangan lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya. |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |