Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
555/Pdt.G/2025/PN Bdg ABDUL HAMID 1.Drs. H. Yayat Ruhiyat
2.Hj. Oon Asmarawati
3.Hj. Neneng Komalawati
4.Drs. Tita Rostiana
5.Imas Mulyati
6.Anne Trisnawati
7.Liemas Handy
8.Liemas Chenlin Sandjaja
9.Liemas Tedy Sanjaya
10.Liemas Ady Sanjaya
11.Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung
12.Camat Kecamatan Ujung Berung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 555/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dino FebrihardiABDUL HAMID
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 06 tertanggal 10 Maret 2021 antara Penggugat selaku pembeli dengan Tergugat I s/d. Tergugat VI selaku penjual adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bukti-bukti pembayaran jual beli dari Penggugat kepada Tergugat I s/d. Tergugat VI antara lain :

1)      Kwitansi Pembayaran tanggal 10 Februari 2021 sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah);

2)      Kwitansi Pembayaran tanggal 10 Maret 2021 sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah);

3)      Kwitansi Pembayaran tanggal 09 April 2021 sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah);

4)      Kwitansi Pembayaran tanggal 10 Mei 2021 sebesar Rp. 436.000.000,- (Empat ratus tiga puluh enam juta rupiah);

  1. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik;
  2. Menyatakan Tergugat I s/d. Tergugat VI dan Tergugat VII s/d. Tergugat X terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I s/d. Tergugat VI untuk mematuhi isi putusan ini dengan melakukan peralihan hakatas objek tanah sengketa melakukan peralihan hak atas obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 3.060 M2 (tiga ribu enam puluh meter persegi) yang terletak di Blok Sukup RT. 006 RW. 006, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik No. 03770/Pasir Endah tertanggal 24 Juli 2020, dengan Surat Ukur (SU) Nomor  00522/Pasir Endah tertanggal 21 Mei 2019 yang semula atas nama Tergugat I s/d. Tergugat VI kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Memerintahkan Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bandung (In Casu Tergugat XI) untuk melakukan peralihan hak kepemilikan atas obyek sengketa berupa sebidang tanah kosong Sertipikat Hak Milik No. 03770/Pasir Endah tertanggal 24 Juli 2020, Seluas 3.060 M2 (tiga ribu enam puluh meter persegi), Surat Ukur No. 00522/Pasir Endah tertanggal 21 Mei 2019, terletak di Blok Sukup RT. 006 RW. 006, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, semula tercatat atas nama Tergugat I S/d. Tergugat VI beralih menjadi atas nama Abdul Hamid (In Casu Penggugat);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No. 03770/Pasir Endah tertanggal 24 Juli 2020, Seluas 3.060 M2 (tiga ribu enam puluh meter persegi), Surat Ukur No. 00522/Pasir Endah tertanggal 21 Mei 2019, terletak di Blok Sukup RT. 006 RW. 006, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  6. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 03770/Pasir Endah tertanggal 24 Juli 2020 sebagai objek jual beli antara Penggugat dan Tergugat I S/d. Tergugat VI adalah tidak sama dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 220, Sertipikat Hak Milik Nomor 221, Sertipikat Hak Milik Nomor 222, Sertipikat Hak Milik Nomor 223, Sertipikat Hak Milik Nomor 224, Sertipikat Hak Milik Nomor 677 milik Tergugat VII s/d. Tergugat X;
  7. Menyatakan objek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 220, Sertipikat Hak Milik Nomor 221, Sertipikat Hak Milik Nomor 222, Sertipikat Hak Milik Nomor 223, Sertipikat Hak Milik Nomor 224, Sertipikat Hak Milik Nomor 677 berbeda kedudukan hukumnya dengan Sertipikat Hak Milik No. 03770/Pasir Endah tertanggal 24 Juli 2020;
  8. Menyatakan objek tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 220, Sertipikat Hak Milik Nomor 221, Sertipikat Hak Milik Nomor 222, Sertipikat Hak Milik Nomor 223, Sertipikat Hak Milik Nomor 224, Sertipikat Hak Milik Nomor 677 bukan terletak di Blok Sukup RT. 006 RW. 006, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  9. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI  dan Tergugat VII s/d Tergugat X untuk membayar akibat kerugian yang diderita oleh Penggugat secara tunai dan seketika dengan rincian sebagai berikut :
  10. Menghukum Tergugat I s/d Tergugat VI  dan Tergugat VII s/d Tergugat X untuk membayar Kerugian  Materiil dan Immateriil kepada Penggugat secara tunai dan seketika, sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat akibat perbuatan Tergugat I s/d Tergugat VI sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materiil :

Keuntungan 40% per Tahun x Rp. 1.836.000.000,00 x 4 tahun (2025 – 2021) = Rp. 734.400.000,00 (Tujuh ratus tiga puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)

 

  • Kerugian Immateriil :

Bahwa adapun besaran nilai kompensasi yang wajar dan proporsional atas penderitaan batin, tekanan psikologis, serta kerugian nama baik yang dialami oleh Penggugat akibat tindakan Tergugat I s/d Tergugat VI yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

 

  1. Kerugian Materiil dan Immateriil Penggugat akibat perbuatan Tergugat VII s/d Tergugat X sebagai berikut :

 

 

  • Kerugian Materiil :

Harga Tanah per MeterPersegi x Luas Tanah = Rp. 8.000.000,00 x 3.060 M2 = Rp. 24.480.000.000,00 (Dua puluh empat milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah)

 

  • Kerugian Immateriil :

Bahwa adapun besaran nilai kompensasi yang wajar dan proporsional atas penderitaan batin, tekanan psikologis, serta kerugian nama baik yang dialami oleh Penggugat akibat tindakan Tergugat VII s/d Tergugat X yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat I s/d. Tergugat VI dan Tergugat VII s/d. s/d. Tergugat X untuk tidak mengganggu dengan cara dan dalam bentuk apapun atas tanah objek sengketa milik Penggugat aquo dan karenanya menghukum Tergugat I s/d. Tergugat VI dan Tergugat VII s/d. s/d. Tergugat X untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap kali lalai melaksanakan bunyi putusan perkara ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrade), meskipun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi dari para pihak;
  3. Menghukum Tergugat I s/d. Tergugat VI dan Tergugat VII s/d. s/d. Tergugat X secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini;
  4. Menghukum Para Tergugat serta Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan perkara ini?

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara aquo di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak