Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.Bth/2024/PN Bdg PT. ENDANG SUNARYA JAYA 1.PT. PUPUK KUJANG CIKAMPEK
2.PT. MEGA UTAMA SAKTI
3.PT. FAJAR PERKASA UTAMA
4.CV. PUTRA MULYA PERDANA
5.CV. GALUH JAYA
6.PT. SINERGI PERDANA MANDIRI
7.CV. ANUGERAH JAYA TANI
8.CV. DAARUL HUDA
9.CV. GANDA MEKAR
10.CV. PUTRA TANI BAROKAH
11.CV. MUARA TEGUH PERSADA
12.CV. PRAKASA SENTRA UTAMA
13.CV. RAFFI
14.CV. SINAR JAYA
15.CV. BAROKAH JAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 223/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ENDANG SUNARYA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PUPUK KUJANG CIKAMPEK
2PT. MEGA UTAMA SAKTI
3PT. FAJAR PERKASA UTAMA
4CV. PUTRA MULYA PERDANA
5CV. GALUH JAYA
6PT. SINERGI PERDANA MANDIRI
7CV. ANUGERAH JAYA TANI
8CV. DAARUL HUDA
9CV. GANDA MEKAR
10CV. PUTRA TANI BAROKAH
11CV. MUARA TEGUH PERSADA
12CV. PRAKASA SENTRA UTAMA
13CV. RAFFI
14CV. SINAR JAYA
15CV. BAROKAH JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

 

  1. MENERIMA DAN MENGABULKAN BANTAHAN PEMBANTAH untuk seluruhnya;
  2. MENYATAKAN PEMBANTAH adalah PEMBANTAH beritikad baik, benar (good opposant) dan tepat;
  3. MENYATAKAN MEMBATALKAN DAN/ATAU MENCABUT terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal 1 September 2022 berdasarkan Permohonannya pada tanggal 10 Agustus 2022  di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A yang diajukan oleh Kuasa Hukum TERBANTAH yaitu Sdr. Benny Joesoef,S.H.,M.H. Dkk Advokat & Penasehat Hukum berdasaran Surat Kuasa pada tanggal 18 Juli 2022 untuk dilaksanakan Aanmaning/Teguran Kepada PEMBANTAH agar didalam tenggang waktu dalam waktu 8  (delapan) hari  setelah ditegur untuk membayar hutangnya Jo Berita Acara Teguran dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pada tanggal 4 Oktober 2022 Nomor : Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Jo  Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal  29 Nopember 2023 atas Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan TERBANTAH jo Berita Acara Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG.
  4. MENYATAKAN DAN/ATAU MENCABUT terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal 1 September 2022 berdasarkan Permohonannya pada tanggal 10 Agustus 2022  di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A yang diajukan oleh Kuasa Hukum TERBANTAH I yaitu Sdr. Benny Joesoef,S.H.,M.H. Dkk Advokat & Penasehat Hukum berdasaran Surat Kuasa pada tanggal 18 Juli 2022 untuk dilaksanakan Aanmaning/Teguran Kepada PEMBANTAH agar didalam tenggang waktu dalam waktu 8  (delapan) hari  setelah ditegur untuk membayar hutangnya Jo Berita Acara Teguran dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pada tanggal 4 Oktober 2022 Nomor : Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Jo  Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal  29 Nopember 2023 atas Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan TERBANTAH jo Berita Acara Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG atas obyek perkara  jumlah hutang dinyatakan cacat hukum dan batal demi hukum karena nilai hutang dalam Permohonan Eksekusi pada tanggal 10 Agustus 2022 adalah sebesar Rp. 5.326.083.000,- (lima milyar tiga ratus dua puluh enam juta delapan puluh tiga ribu rupiah) adalah jumlah hutang yang tidak benar dan keliru serta dibatalkan.
  5. MENYATAKAN DAN/ATAU MENCABUT terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal 1 September 2022 berdasarkan Permohonannya pada tanggal 10 Agustus 2022  di Pengadilan Negeri Bandung Klas 1 A yang diajukan oleh Kuasa Hukum TERBANTAH yaitu Sdr. Benny Joesoef,S.H.,M.H. Dkk Advokat & Penasehat Hukum berdasaran Surat Kuasa pada tanggal 18 Juli 2022 untuk dilaksanakan Aanmaning/Teguran Kepada PEMBANTAH agar didalam tenggang waktu dalam waktu 8  (delapan) hari  setelah ditegur untuk membayar hutangnya Jo Berita Acara Teguran dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus pada tanggal 4 Oktober 2022 Nomor : Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Jo  Penetapan Ketua Pengadilan Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG Pada Tanggal  29 Nopember 2023 atas Permohonan Sita Eksekusi yang diajukan TERBANTAH jo Berita Acara Sita Eksekusi dari Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus Nomor : 39/PDT/EKS/HT/2022/PN.BDG. Untuk Pelaksanaan Eksekusi untuk tidak dapat dilaksanakan atau Non Executable.
  6. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN sisa kewajiban pembayaran PEMBANTAH kepada TERBANTAH I  atas perkara a quo adalah sebesar sejumlah Rp. 974.535.988,-  (sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah).
  7. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN kewajiban pembayaran PEMBANTAH kepada TERBANTAH I atas perkara a quo adalah sebesar sejumlah Rp. 974.535.988,-  (sembilan ratus tujuh puluh empat juta lima ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) dibayarkan secara sekaligus kepada TERBANTAH I dan dinyatakan lunas.
  8. MENYATAKAN DAN MENGHUKUM kepada TERBANTAH II, III, IV, V, VI,VII, VIII, IX, X, XI,XII,XIII, XIV dan XV sebagai berikut :
  9. MENGHUKUM TERBANTAH II/PT. MEGA UTAMA SAKTI untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah                  Rp. 373.905.000,- (tiga ratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
  10. MENGHUKUM TERBANTAH III/PT. FAJAR PERKASA UTAMA  untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah                      Rp. 244.000.000,- (dua ratus empat puluh empat juta rupiah).
  11. MENGHUKUM TERBANTAH IV/CV. PUTRA MULYA PERDANA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah                     Rp. 472.200.000 (empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus ribu rupiah).
  12. MENGHUKUM TERBANTAH V/CV. GALUH JAYA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 192.000.000,-  (serratus sembilan puluh dua juta rupiah).
  13. MENGHUKUM TERBANTAH VI/PT. SINERGI PERDANA MANDIRI untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah                       Rp. 321.250.000,- (tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  14. MENGHUKUM TERBANTAH VII/CV. ANUGERAH JAYA TANI untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah                  Rp. 6.940.000,-  (enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
  15. MENGHUKUM TERBANTAH VIII/CV. DAARUL HUDA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 62.040.000,- (enam puluh dua juta empat puluh ribu rupiah).
  16. MENGHUKUM TERBANTAH IX/CV. GANDA MEKAR untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 46.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah).
  17. MENGHUKUM TERBANTAH X/CV. PUTRA TANI BAROKAH untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah                  Rp. 120.300.000,- (seratus dua puluh juta tiga ratus ribu rupiah).
  18. MENGHUKUM TERBANTAH XI/CV. MUARA TEGUH PERSADA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah                     Rp. 7.600.000,-  (tujuh juta enam ratus ribu rupiah).
  19. MENGHUKUM TERBANTAH XII/CV. PRAKASA SENTRA UTAMA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah                  Rp. 75.400.000,-  (tujuh puluh lima juta  empat ratus ribu rupiah).
  20. MENGHUKUM TERBANTAH XIII/CV. RAFFI untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 35.800.000,-  (tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
  21. MENGHUKUM TERBANTAH XIV/CV. SINAR JAYA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 9.600.000,-  (sembilan juta enam ratus ribu rupiah).
  22. MENGHUKUM TERBANTAH XV/CV. BAROKAH JAYA untuk membayarkan sisa hutang secara sekaligus kepada TERBANTAH I sejumlah Rp. 37.000.000,-   (tiga puluh tujuh juta rupiah).
  23. MENYATAKAN DAN MENGHUKUM TERBANTAH I wajib mengembalikan jaminan kepada PEMBANTAH sebagai berikut :Sertifikat Hak Milik Nomor 1019/Desa Cibaduyut Kidul atas Sebidang tanah sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 08 - 03 - 1997 Nomor 10.15.19.04.00998/97, seluas 592 M2 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.15.19.04.00998, atas nama Pemilik Nyonya Hajjah Noneng Rosidah yang telah dilakukan Pengecekan serta sesuai dengan Buku Tanah yang terdapat di Kantor Pertanahan Kota Bandung pada tanggal 28 - 11 - 2019 Provinsi Jawa Barat Kabupaten Kota Bandung Kecamatan Bojongloa Kidul, Desa/Kelurahan Cibaduyut Kidul, Jalan/Blok Babakan TVRI.Bilyet Deposito PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terdiri dari :Bilyet Deposito Nomor : 065501001464400  Sejumlah Rp. 2.000.000.000,-  atas nama Endang Sunarya.Bilyet Deposito Nomor : 065501001465407  Sejumlah Rp. 3.000.000.000,-  atas nama Endang Sunarya.Bilyet Deposito Nomor : 065501001465406 Sejumlah Rp. 1.000.000.000,-  atas nama Noneng Rosidah.
  24. MENYATAKAN Hak Tanggungan Nomor : 00660/2021 Jo Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 02/2020 Tanggal 6 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Notaris Raden Julia Nur Rakhmatia,S.H., Notaris Kota Bandung tidak mengikat.
  25. MENYATAKAN terhadap Raden Julia Nur Rakhmatia,S.H., Notaris Kota Bandung Beralamat di JL Kanayakan, No. B18/2, Dago, Coblong, Bandung, Jawa Barat, sebagai TURUT TERBANTAH untuk mematuhi dan tunduk terhadap Putusan Perkara A quo .
  26. MENYATAKAN atas perkara  aquo membebankan biaya perkara kepada TERBANTAH I untuk seluruhnya;
  27. MENYATAKAN atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski TERBANTAH I melakukan upaya hukum lainnya (Banding, Kasasi);
  28. Membebankan biaya perkara kepada TERBANTAH I untuk seluruhnya.

 

Atau

SUBSIDAIR

Ex Aequo et Bono, Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak