Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg IRFAN ABDUL RACHMAN PT.OASIS WATERS INTERNASIONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 98/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRFAN ABDUL RACHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukaria,SH.IRFAN ABDUL RACHMAN
Tergugat
NoNama
1PT.OASIS WATERS INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah pekerja tetap

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak putusan dibacakan.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT dengan perincian, yakni:
    1. Pesangon:                                9 x Rp. 7.000.000       = Rp. 63.000.000,-
    2. Penghargaan Masa Kerja: 4 x Rp. 7.000.000                         = Rp. 28.000.000,
    3. Penggantian Hak         (Cuti): 12 x Rp. 233.333        = Rp.   2.799,996,- +

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah proses selama 6 (enam) bulan secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT, dengan jumlah sebesar Rp Rp. 27.477.246 (Dua puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah).   

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak