Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat bersalah dan dihukum membayar kerugian yang diderita Penggugat materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terbih dahulu (uit voerbaar bij vooraad).
- Menyatakan biaya perkara dibebankan pada Para Tergugat;
Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat memohon dengan segala kerendahan hati untuk memutuskan perkara ini dengan yang seadil – adilnya dalam suatu peradilan yang seadil – adilnya. |