Dakwaan |
Bahwa terdakwa RINA YUNIRA alias RINA Binti DAUD SUHENDA, pada tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 30 September 2023, atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2023 sampai dengan bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2023, bertempat di Jalan Pasirkoja No. 3 RT. 001 RW. 001 Kel. Nyengseret Kec. Astanaanyar Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
? |