Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Irfan Ali PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irfan Ali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton KurniawanIrfan Ali
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan antara Penggugat dengan Tergugat masih terikat hubungan kerja;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat yang belum dibayarkan terhitung sejak periode upah bulan Januari 2023 s/d Januari 2025 dan hak lainnya berupa Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2023, 2024, secara tunai dan langsung yang besarnya sebagai berikut :

 

Upah yang belum dibayarkan terhitung sejak:

bulan Januari 2023 s/d Januari 2025 = 25 Bulan 

= Rp. 4.534.995,- x 23 bulan                           = Rp.  113.374.875,-

 

Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 dan 2024

 = Rp. 4.534.995,-  x 2                                      = Rp        9.069.990,-   

          

  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat setiap bulannya selama hubungan kerja belum terputus;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

 

  •  

­                  Mohon putusan seadil - adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak