Petitum |
M E N G A D I L I:
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Para Penggugat dengan perincian:
- Penggugat I (SulaimanRosid) dengan total sebesar Rp. 160.251.000,- (seratus enam puluh juta dua ratus lima piluh satu ribu rupiah).
- Penggugat II (Noor ImanKaryadie) dengan total sebesar Rp. 153.972.000,- (seratus lima puluh tiga juta Sembilan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Para Penggugat selama tidak dipekerjakan sampai dengan gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat I (Sulaiman Rosid) dengan total sebesar Rp. 5.460.000 x 6 (enam) bulan upah = Rp. 32.760.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- Penggugat II (Noor Iman Karyadie) dengan total sebesar Rp. 5.460.000 x 6 (enam) bulan upah = Rp. 32.760.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Para Penggugat, dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat I (Sulaiman Rosid) dengan total sebesar Rp. 5.460.000 x 6 (enam) bulan upah = Rp. 32.760.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- Penggugat II (Noor Iman Karyadie) dengan total sebesar Rp. 5.460.000 x 6 (enam) bulan upah = Rp. 32.760.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat.
“Atau”
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Provinsi Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono). |