Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
602/Pdt.P/2025/PN Bdg Dedeh Julaeha Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 602/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dedeh Julaeha
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula Nengsih menjadi Konengsih  pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-25102022-0218;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan  perubahan  Nama Orang Tua Dalam Akta Kelahiran Pemohon dari yang semula Nengsih Menjadi Konengsih pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 3273-LT-25102022-0218, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya pekerja terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak