Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.Sus/2025/PN Bdg | KETUT BUDIANTI, SH | Osha Ahmad Salosa Bin Dindin Ahmad Tajudin | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-383/M.2.10/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa OSHA AHMAD SALOSA Bin DINDIN AHMAD TAJUDIN pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, sekira jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di pinggir sawah Jl. Rancakasiat Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bandung, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan netto awal seluruhnya 20,6908 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Berawal Terdakwa melihat akun instagram GTA SANANDREAS2nd dengan status cerita instagram memasarkan Narkotika jenis tembakau sintetis berikut berat dan harganya, selanjutnya Terdakwa komunikasi dengan akun instagram GTA SANANDREAS2nd melalui DM (Direct message/pesan langsung) dan memesan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 25 (dua puluh lima) gram kemudian Terdakwa transfer uang pembelian sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 8103069384 Bank BCA atas nama MOHAMAD YANUAR ASHARI yang tertera di akun instagram tersebut keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 10.30 Wib Terdakwa mendapatkan pesan petunjuk pengambilan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu di pinggir sawah Jl. Rancakasiat Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung kemudian oleh Terdakwa dibawa kerumahnya yaitu di Kampung Citeureup RT. 001 RW. 011 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, selanjutnya bungkusan lakban hitam yang Terdakwa ambil dari Lokasi tempelan tersebut dibuka terdapat 3 (tiga) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian yang 1 (satu) bungkus Terdakwa recah menjadi 14 (empat belas) bungkus, yang mana sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic bening seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening seberat 1 (satu) gram, selanjutnya sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening Terdakwa kemas masing-masing dengan lakban warna hitam kemudian Terdakwa tempelkan didaerah Jl. Banjaran Pangalengan Kab. Bandung ditempat yang berbeda-beda, dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbungkus ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH dan Saksi SUSWANTO yang merupakan anggota Kepolisian Sat. Res. Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan Terdakwa yang sedang dirumahnya yaitu Kp. Citeureup RT. 001 RW. 011 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung dan ditemukan diatas lemari pakaian didalam kamar 1 (satu) buah nampan warna biru didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening sedang berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 9 (sembilan) bungkus plastic kecil berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian ditemukan diatas nampan tersebut 1 (satu) buah tas kecil warna coklat bertuliskan Toko Mas Garut Geulis didalamnya terdapat 2 (dua) pack plastic klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru kemudian dihandphone dalam aplikasi WA ditemukan petunjuk pengambilan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian berdasarkan petunjuk dihandphone tersebut ditelusuri dan ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis tembakau gorila masih ditempat semula sedangkan 1 (satu) bungkus telah berhasil diambil oleh pembeli. ----- Bahwa Terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika jenis tembakau gorila tersebut tanpa izin dari Pemerintah atau Instansi terkait. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6015/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa OSHA AHMAD SALOSA Bin DINDIN AHMAD TAJUDIN berupa :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7582/2024/NF dan 7583/2024/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdatar dalam Goongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua : ----- Bahwa ia terdakwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dirumah Terdakwa yaitu Kp. Citeureup RT. 001 RW. 011 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung atau setidak-tidaknya berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP oleh karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Bandung, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk mengadilinya atau memeriksanya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat netto awal yaitu 20,6908 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 22.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat Saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH dan Saksi SUSWANTO yang merupakan anggota Kepolisian Sat. Res. Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan Terdakwa yang sedang dirumahnya yaitu di Kp. Citeureup RT. 001 RW. 011 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung dan ditemukan diatas lemari pakaian didalam kamar 1 (satu) buah nampan warna biru didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening sedang berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, 9 (sembilan) bungkus plastic kecil berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian ditemukan diatas nampan tersebut 1 (satu) buah tas kecil warna coklat bertuliskan Toko Mas Garut Geulis didalamnya terdapat 2 (dua) pack plastic klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah Handphone merk Realme warna biru kemudian dihandphone dalam aplikasi WA ditemukan petunjuk pengambilan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut kemudian berdasarkan petunjuk dihandphone tersebut ditelusuri dan ditemukan 4 (empat) bungkus narkotika jenis tembakau gorila masih ditempat semula sedangkan 1 (satu) bungkus telah berhasil diambil oleh pembeli. ----- Bahwa Terdakwa mendapatakan Narkotika jenis tembakau gorila tersebut berawal dari melihat akun instagram GTA SANANDREAS2nd dengan status cerita instagram memasarkan Narkotika jenis tembakau sintetis berikut berat dan harganya, selanjutnya Terdakwa komunikasi dengan akun instagram GTA SANANDREAS2nd melalui DM (Direct message/pesan langsung) dan memesan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 25 (dua puluh lima) gram kemudian Terdakwa transfer uang pembelian sebesar Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening 8103069384 Bank BCA atas nama MOHAMAD YANUAR ASHARI yang tertera di akun instagram tersebut keesokan harinya yaitu pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 10.30 Wib Terdakwa mendapatkan pesan petunjuk pengambilan Narkotika jenis tembakau sintetis tersebut yaitu di pinggir sawah Jl. Rancakasiat Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung kemudian oleh Terdakwa dibawa kerumahnya yaitu di Kampung Citeureup RT. 001 RW. 011 Desa Neglasari Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung, selanjutnya bungkusan lakban hitam yang Terdakwa ambil dari Lokasi tempelan tersebut dibuka terdapat 3 (tiga) bungkus plastic bening masing-masing berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian yang 1 (satu) bungkus Terdakwa recah menjadi 14 (empat belas) bungkus, yang mana sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastic bening seberat 0,5 (nol koma lima) gram dan sebanyak 4 (empat) bungkus plastic bening seberat 1 (satu) gram, selanjutnya sebanyak 5 (lima) bungkus plastic bening Terdakwa kemas masing-masing dengan lakban warna hitam kemudian Terdakwa tempelkan didaerah Jl. Banjaran Pangalengan Kab. Bandung ditempat yang berbeda-beda, dengan maksud untuk dijual dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perbungkus. ----- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis tembakau gorila tersebut tanpa izin dari Pemerintah atau Instansi terkait. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB. : 6015/NNF/2024 tanggal 18 November 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Parasian H. Gultom, S.I.K M.Si. yang pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa OSHA AHMAD SALOSA Bin DINDIN AHMAD TAJUDIN berupa :
Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 7582/2024/NF dan 7583/2024/NF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdatar dalam Goongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Pengolongan Narkotika didalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |