Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.G.S/2024/PN Bdg JAP PIET TJONG ASEP KOSWARA, SE.,MM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 203/Pdt.G.S/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengembalikan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan tunai dan sekaligus ditambah bunga sebesar 2 % perbulan sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakan oleh Pengadilan terhadap barang tidak bergerak TERGUGAT berupa :

“Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya teletak di Jl. Sulaksana D/40, RT/RW. 001/011, Kel.Cicaheum, Kec. Kiaracondong, Kota Bandung.”

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau

Mohon putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak