Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2025/PN Bdg EMELIA RASKI, SH AMIR HAMZAH Als AMING Bin JAJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-230/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR HAMZAH Als AMING Bin JAJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AMIR HAMZAH ALIAS AMING BIN JAJA bersama-sama dengan FERI (DPO) dan IJAL (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 21.00 WIB dan sekira jam 22.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu masih dalam bulan Oktober 2024 bertempat di Kampung Rancabolang RT.004 RW.008 Kelurahan Derwati Kecamatan Rancabolang Kota Bandung dan di pinggir Jalan Terminal Riung Bandung Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat masih dalam wilayah daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat melakuan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram seberat 17,62 gram dan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya