Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
564/Pdt.G/2024/PN Bdg MARUDUT FERYENSIUS HUTAGALUNG PT. BANK FAMA INTERNATIONAL (BANK FAMA) berganti nama menjadi PT. SUPER BANK INDONESIA (SUPER BANK) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa kewajiban Penggugat untuk melunasi uatng berdasarkan Surat Nomor : 079/SBI/COLL/I/2024, tanggal 29 Januari 2024, Perihal : SURAT PERINGATAN I :
  • Total Tunggakan Kredit      : Rp. 1.488.166.749,00,-
  • Total Kewajiban Kredit        : Rp. 5.626.897.649,00,-

tanpa memperhitungan pengurangan adanya pembayaran sebesar Rp. 571.261.812,- (lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua belas rupiah) adalah utang yang tidak pasti;

  1. Menyatakan Tergugat PT. Super Bank (d/h PT. Bank Fama International) melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat PT. Super Bank (d/h PT. Bank Fama International) mengajukan permohonan lelang kepada Turut Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;
  3. Menghukum Tergugat PT. Super Bank (d/h PT. Bank Fama International) untuk mengajukan permohonan pembatalan lelang terhadap jaminan utang milik Penggugat, berupa :
    1. 2 (dua) bidang tanah dalam satu hamparan beserta bangunan dengan luas total 529 m?2; dikenal Jl. Cemara No. 42, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat sesuai dengan :
  • Sertipikat Hak Milik No. 360/Pasteur, luas tanah 152 m?2; atas nama Insinyur MARUDUT FERYENSIUS HUTAGALUNG yang terletak di Jln. Cemara IV No. 20, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  • Sertipikat Hak Milik No. 1193/Pasteur, luas tanah 377 m?2; atas nama Ir. MARUDUT FERYENSIUS HUTAGALUNG terletak di Jln. Cemara No. 42, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
    1. Sebidang tanah beserta bangunan dikenal Jl.Cibogo I No. 18, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, sesuai Sertipikat Hak Milik No. 2135/Sukawarna, luas tanah 480 m?2; atas nama INSINYUR MARUDUT FERYENSIUS;

kepada Turut Tergugat I;   

  1. Menghukum Tergugat PT. Super Bank (d/h PT. Bank Fama International) untuk memberikan kerugian Materil sebesar Rp. Rp. 571.261.812,- (lima ratus tujuh puluh satu juta dua ratus enam puluh satu ribu delapan ratus dua belas rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;
  2. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk patuh terhadap isi putusan perkara ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

 

SUBSIDAIR : Apabila Pengadilan berpendapat lain : dalam peradilan yang baik mohon putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak