Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Bdg LUCKY AFGANI, SH Muhammad Habibie Bahri Bin Syammsul Bahri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-61/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD HABIBIE BAHRI bin (alm) SYAMMSUL BAHRI bersama dengan saksi RANDI JULIAN alias PANJUL bin (alm) TEDI GUMILAR (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat dipinggir jalan samping kios kecil Jalan Margahayu Kec. Margahayu Kab. Bandung, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, secara tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) Gram“, perbuatan terdakwa bersama dengan saksi RANDI JULIAN alias PANJUL bin (alm) TEDI GUMILAR dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya