Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja nomor 001/PIG/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023 Terhadap PENGGUGAT I, dan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja nomor 003/PIG/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023 Terhadap PENGGUGAT II yang dikeluarkan PARA TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT belum pernah terputus;
- Menghukum PARA TERGUGAT memanggil dan mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT pada posisi dan jabatan yang sama atau setara dengan jabatan semula pada perusahaan tersebut;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar upah Periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2024 secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing PENGGUGAT:
- PENGGUGAT I (BUDI SANTOSO) sebesar Rp. 396.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); Dan
- PENGGUGAT II (INTAN PERMANA) sebesar Rp. 246.000.000,-,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dan 2024 secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing PENGGUGAT:
- PENGGUGAT I (BUDI SANTOSO) sebesar Rp 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah);dan
- PENGGUGAT II INTAN PERMANA sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar denda upah secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing PENGGUGAT:
- PENGGUGAT I (BUDI SANTOSO) sebesar Rp 198.000..000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah);dan
- PENGGUGAT II INTAN PERMANA sebesar Rp. 123.000.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |