Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah/menambah nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 752/1993, yaitu dari nama asal Grace Sianti ditambah dengan nama belakang Sutrisna sehingga lengkapnya nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 752/1993 menjadi Grace Sianti Sutrisna;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/ penambahan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 752/1993, dari nama asal Grace Sianti ditambah dengan nama belakang Sutrisna sehingga lengkapnya menjadi Grace Sianti Sutrisna, ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk memberikan catatan perubahan/penambahan nama Pemohon di pinggir Akta Kelahiran Nomor 752/1993 serta memberikan kepada Pemohon sehelai kutipan catatan pinggirnya;
- Biaya menurut hukum.
|