| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MUHAMAD ISSYAK HUSEIN Bin DJANDJAN SUJANA pada tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan 13 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli 2018 sampai bulan Mei 2022 bertempat di PT. TATA URBANA SUKSES ABADI/THE PEAK yang beralamat di Jl. Padasaluyu Utara II No. 03 Kel. Isola. Kec. Sukasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------
? |