Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1091/Pid.B/2025/PN Bdg 1.LUCKY AFGANI, SH
2.RAKHMI IZHARTI
Muhamad Issyak Husen AMD Bin Djandjan Sujana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1091/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6727/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCKY AFGANI, SH
2RAKHMI IZHARTI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhamad Issyak Husen AMD Bin Djandjan Sujana[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMAD ISSYAK HUSEIN Bin DJANDJAN SUJANA pada tanggal 6 Juli 2018 sampai dengan 13 Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam kurun waktu bulan Juli 2018 sampai bulan Mei 2022 bertempat di PT. TATA URBANA SUKSES ABADI/THE PEAK yang beralamat di Jl. Padasaluyu Utara II No. 03 Kel. Isola. Kec. Sukasari Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya