Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.SRI LUSTIA WAHYUNI
2.ENDRO WINARSONO
3.INDAH SARASWATI, S.T.
1.PT. Metro Permata Raya
2.PT. Bank Negara Indonesia (Persero Tbk,) Cq., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 04
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI LUSTIA WAHYUNI
2ENDRO WINARSONO
3INDAH SARASWATI, S.T.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Metro Permata Raya
2PT. Bank Negara Indonesia (Persero Tbk,) Cq., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah 04
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Gunawan Wibisana Iskandar, S.H., Spn (Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah)
2PT. Bank KB. Bukopin Tbk
3Kantor Agraria & Tata Ruang (ATR/BPN Kota Bandung Jawa Barat)
4Dulianan Lumbanraja S.H., M.Kn (Tim Kurator PT. Metro Permata Raya)
5Wenda Safitri Aluwi, S.H. (Tim Kurator PT. Metro Permata Raya)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT yaitu PT. Bank BNI. Persero Tbk. & PT. METRO PERMATA RAYA secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 2.226.218.485,- (dua miliar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) dan pembayaran kerugian immateriil sejumlah Rp.3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT II yaitu PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk melakukan penghapusan buku Kredit atas nama PARA PENGGUGAT dan/atau Pemutihan seluruh sisa hutang PARA PENGGUGAT; 
  4. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

ATAU;

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat dan Mulia Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak