Dakwaan |
Bahwa terdakwa NANJAR FATHUROHMAN Bin ENGKOS KOSASIH, pada tanggal 13 Desember 2023 dan tanggal 15 Desember 2023 sekira jam 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada bulan Desember 2023, atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Toko Lawson Sukajadi (6A4H) Jalan Sukajadi No.144 Rt. 001 Rw.006 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, dengan cara sebagai berikut : --------------
|