| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa I. GILAR OCTORA P Bin BENI SETIAWAN baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II. AKBAR RIO AGUSTIN Bin TATANG WAHYUDIN, pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekitar Jam 00.34 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan minimarket Indomaret di daerah Dago Cikapayang di depan toko kue Kartika Sari Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------- |