Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
81/Pid.Sus/2025/PN Bdg | CUCU GANTINA, SH | ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 81/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-247/M.2.10/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO bersama-sama dengan FERI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Oktober Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Kampung Dusun Sukajadi RT.003 RW.007 Desa/Kelurahan Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa sabu seberat 6,7019 gram (berat netto), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO dihubungi oleh FERI (DPO) dengan tujuan ditawari pekerjaan untuk mengambil narkotika jenis sabu selanjutnya merecah atau membagi-bagi dan mengemasnya kemudian menempelkan kembali narkotika jenis sabu tersebut. Atas tawaran pekerjaan tersebut terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp.1.000.000,- apabila pekerjaan mengambil, merecah, menempelkan kembali narkotika jenis sabu sudah selesai, serta mendapatkan upah memakai narkotika jenis sabu dengan gratis. Dengan penawaran tersebut terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO menerima pekerjaannya. Bahwa sekitar pukul 18.00 wib terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO dihubungi kembali oleh FERI (DPO) disuruh untuk berangkat ke daerah Surya Cipta Kabupaten Karawang untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan panduan gambar atau foto tempat atau titik penyimpanan narkotika jenis sabu melalui pesan aplikasi WhatsApp. Sesampainya terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO di tempat tujuan dengan petunjuk sesuai foto tempat titik penyimpanan narkotika jenis sabu terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO melihat 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang di bungkus berlapis-lapis plastik klip bening di bawah samping trotoar di sebrang sebuah gedung. Bahwa setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO kembali pulang kerumahnya dan sesampai di rumah terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO mendapat perintah dari FERI (DPO) untuk menimbang dan merecah narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital, dan hasil dari penimbangan dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat total 48 gram, selanjutnya terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO merecah dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening dengan berat total 48 gram menjadi 8 bungkus plastik klip bening yang berisi masing-masing seberat 0,60 gram, 46 bungkus plastik klip bening dibalut sedotan hitam dengan berat masing-masing 0,28 gram, 4 plastik klip bening berbalut sedotan hitam dengan berat masing-masing 0,12 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berbalut lakban hitam dan kain abu–abu seberat 28,8 gram. Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO mendapat perintah dari Sdr.FERI untuk menempelkan narkotika jenis sabu yang telah direcah dan terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO telah berhasil menempelkan sebanyak 25 bungkus plastik klip bening yang beratnya masing-masing 0,28 gram dan 4 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dbalut dengan sedotan hitam dengan berat masing-masing 0,60 gram yang ke semuanya di tempelkan dan di simpan di tempat atau titik yang berbeda disekitar daerah Cikampek sampai daerah Purwasari Kabupaten Karawang. Pada hari Kamis tanggal 16 oktober 2024 terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO menerima perintah kembali untuk menempelkan di atas batu-batu depan tower yang berada di belakang gedung majelis daerah Gang Kulit Bakanmaja Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang sebanyak satu paket plastik klip bening yang berbalut lakban hitam dan kain abu-abu seberat 28,8 gram. Pada hari Jumat pada tanggal 18 Oktober 2024 terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO mendapat perintah untuk menepelkan dibawah batu depan pasar Cikampek Kabupaten Karawang sebanyak 2 bungkus plastik klip bening dibalut sedotan hitam dengan berat masing-masing 0,60 gram. Bahwa dari narkotika jenis sabu yang masih tersimpan pada terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO dan belum mendapat perintah untuk ditempelkan sebanyak 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut sedotan hitam masing-masing seberat 0,60 gram, 21 bungkus pasltik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut sedotan hitam masing-masing seberat 0,28 gram, 4 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dibalut sedotan hitam masing-masing seberat 0,12 gram yang kemudian penyimpanannya terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO satukan kedalam plastik klip bening, sedangkan 2 bungkus plastik klip bening yang dikeluarkan dari sedotan hitam kemudian terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO satukan kedalam plastik klip bening, selanjutnya sebanyak 25 paket berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klip beling terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO simpan di tas jinjing warna merah bersama dengan satu unit timbangan digital warna abu-abu serta 2 pack plastik klip bening kosong. Selanjutnya tas merah tempat menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO simpan di lantai belakang pintu kamar terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO. Bahwa perbuatan terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO diketahui oleh petugas Kepolisian Direktrorat Reserse Narkotika Polda Jabar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di daerah Cikampek Kabupaten Karawang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merujuk pada terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO, berbekal informasi tersebut petugas Kepolisian Direktrorat Reserse Narkotika Polda Jabar mendatangi rumah terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 Wib yang sedang berada di rumah, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya di rumah terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO ditemukan 25 (dua puluh lima) paket berisikan narkotika jenis sabu dalam sedotan hitam, 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, serta 2 pack plastik klip bening kosong yang di simpan di tas jinjing warna merah yang tergeletak di lantai belakang pintu kamar rumah terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO yang beralamat di Kp.Dusun Sukajadi RT.003 RW.007 Desa/Kelurahan Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Bahwa dengan ditemukannya 25 (dua puluh lima) paket berisikan narkotika jenis sabu dalam sedotan hitam, 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, serta 2 pak plastik klip bening kosong yang di simpan di tas jinjing warna merah di rumah terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO, kemudian terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktrorat Reserse Narkotika Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian terhadap barang bukti yang disita secara syah telah dilakukan pengujian oleh Badan Rreserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt, M.M., dengan hasil Laporan Pengujian Nomor Lab.: 5597NNF2024 tanggal 28 Oktober 2024 sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO tersebut diatas tidak ada ijin dari pejebat yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan kesehatan dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO bersama-sama dengan FERI (DPO), pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 08.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Oktober Tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Kampung Dusun Sukajadi RT.003 RW.007 Desa/Kelurahan Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, setiap orang yang tanpa hak dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis sabu seberat 6,7019 gram (berat netto), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO dihubungi oleh FERI (DPO) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus berlapis-lapis plastik klip bening di bawah samping trotoar disebrang sebuah gedung, kemudian dari 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO atas permintaan dari FERI (DPO) untuk merecahnya menjadi 59 (lima puluh sembilan) bungkus, dimana narkotika jenis sabu yang sebanyak 32 (tiga puluh dua) bungkus terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO tempelkan, sedangkan sisanya sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus berisikan narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik klip beling terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO simpan di tas jinjing warna merah bersama dengan satu unit timbangan digital warna abu-abu serta 2 pak plastik klip bening kosong. Selanjutnya tas merah tempat menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO simpan di lantai belakang pintu kamar terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO. Bahwa perbuatan terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO diketahui oleh petugas Kepolisian Direktrorat Reserse Narkotika Polda Jabar yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di daerah Cikampek Kabupaten Karawang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang merujuk pada terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO, berbekal informasi tersebut petugas Kepolisian Direktrorat Reserse Narkotika Polda Jabar mendatangi rumah terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekitar pukul 08.30 Wib yang sedang berada di rumah, selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainnya di rumah terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO ditemukan 25 (dua puluh lima) paket berisikan narkotika jenis sabu dalam sedotan hitam, 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, serta 2 pack plastik klip bening kosong yang di simpan di tas jinjing warna merah yang tergeletak di lantai belakang pintu kamar rumah terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO yang beralamat di Kampung Dusun Sukajadi RT.003 RW.007 Desa/Kelurahan Cikampek Timur Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang. Bahwa dengan ditemukannya 25 (dua puluh lima) paket berisikan narkotika jenis sabu dalam sedotan hitam, 2 (dua) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam plastik klip, 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu, serta 2 pak plastik klip bening kosong yang di simpan di tas jinjing warna merah di rumah terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO, kemudian terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO beserta barang bukti di bawa ke kantor Direktrorat Reserse Narkotika Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian terhadap barang bukti yang disita secara syah telah dilakukan pengujian oleh Badan Rreserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pemeriksa Yuswardi, S.Si., Apt, M.M., dengan hasil Laporan Pengujian Nomor Lab.: 5597NNF2024 tanggal 28 Oktober 2024 sebagai berikut:
Bahwa perbuatan terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO tersebut diatas tidak ada ijin dari pejebat yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan kesehatan dan tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa ANDI SULAEMAN Bin SUMA SUPRIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |