Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.B/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H ARIP Bin ADING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 22/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-60/M.2.10/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIP Bin ADING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ARIP bin ADING pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober 2024, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jl. Amung Rt.003/Rw.023 Kel. Antapani Tengah Kec. Antapani Kota. Bandung. / Kp. Cibeunteur Rt.015/Rw.005 Desa Mekarlaksana Kecamatan Cikadu Kabupaten Cianjur,atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 05.00 Wib, di JI. Parakansaat Rt.005/Rw.006 Kel. Cisaranten Endah Kec. Arcamanik Kota Bandung, Terdakwa ARIP bin ADING melewati rumah Saksi GUMILANG SAYIDUL AKBAR, kemudian melihat situasi yang sepi Terdakwa ARIP bin ADING langsung memanjat pagar rumah Saksi GUMILANG SAYIDUL AKBAR hingga sampai di lantai atas.
  • Kemudian Terdakwa ARIP bin ADING mencoba membuka kunci kamar rumah Saksi GUMILANG SAYIDUL AKBAR dan ternyata tidak terkunci. Lalu, tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi GUMILANG SAYIDUL AKBAR, Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi GUMILANG SAYIDUL AKBAR. Di dalam rumah, Terdakwa melihat Saksi GUMILANG SAYIDUL AKBAR sedang tertidur, kemudian Terdakwa ARIP bin ADING mengambil barang yang disimpan diatas meja Saksi GUMILANG SAYIDUL AKBAR berupa 1(satu) buah handphone Redmi Not 10 warna hitam dan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan surat – surat diantaranya KTP, SIM C, NPWP, STNK kendaraan R2 No.Pol: D-2894-ADB, STNK Kendaraan R4 No.Pol: B-1106-UEO.
  • ?Selain itu, Terdakwa ARIP bin ADING juga mengambil 1(satu) buah Handphone Merk Redmi Note 10 Pro warna hitam yang berada diatas tempat tidur Saksi GUMILANG SAYIDUL AKBAR tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi GUMILANG SAYIDUL AKBAR.
  • ?Setelah barang-barang tersebut dalam penguasaan TerdakwaARIP bin ADING, kemudian Terdakwa ARIP bin ADING mengambil uang tunai sebesar Rp.150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) yang ada didalam dompet sedangkan dompet dan surat-suratnya di simpan diatas pot bunga yang berada di depan Masjid Ar-Rizal.
  • ?Pada siang harinya  Terdakwa ARIP bin ADING menjual 2 (dua) buah Handphone hasil curian tersebut ke penjual kaki lima yang berada di pasar Kiaracondong Kota Bandung dengan harga Rp. 200.000,- (duaratus ribu rupiah) dan uang hasil pencurian tersebut telah habis di pergunakan untuk keperluannya sehari-hari.
  • ?Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ARIP bin ADING, Saksi korban GUMILANG SAYIDUL AKBAR mengalami kerugian sekitar Rp.7.500.000( Tujuh juta limaratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa  ARIP bin ADING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5  KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya