Dakwaan |
Bahwa terdakwa Fiqih Ramdhani Bin Maulana Syarif bersama-sama dengan saksi Adjie Restu Sabda Alam Bin Abun Riwan Burhanudin (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat Kampung Pangkalan, RT/RW. 009/010, Keluahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yng memiliki muatan perjudian perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
|