Dakwaan |
Bahwa terdakwa MOHAMMAD ANDRE SURYO LELONO bin MOCH. SOLIKAN pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira jam 07.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024 di pabrik papan kursi yang beralamat di Dusun Krajan 1 No. 150 RT. 001 RW. 001 Desa Bengle Kecamatan Majalaya Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------
? |