Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Dadan Ramadhan Bin Nono Karyono pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 sekitar jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2025, bertempat Salatri Rt 03 Rw 05 Kelurahan Cipadung Kec. Cibiru Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------ |