Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
52/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | 1.aditya fathurachman 2.imam m 3.yoga bayu aji 4.Muhamad suhadi |
PT. Fuji Prospek Indonesia | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Mar. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum |
Penggugat I - Uang Pesangon : Rp. 5.343.430 x 2 x 4 = Rp. 42.747.440 - Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK): Rp. 5.343.430 x 2 = Rp. 10.686.860 Jumlah Rp. 53.434.300 Penggugat II - Uang Pesangon : Rp. 5.343.430 x 2 x 4 = Rp. 42.747.440 - Uang Penghargaan Masa Kerja (PMK): Rp. 5.343.430 x 2 = Rp. 10.686.860 Jumlah Rp. 53.434.300 Penggugat III - Uang Pesangon : Rp. 5.343.430 x 1 = Rp. 5.343.430
Penggugat IV - Uang Pesangon : Rp. 5.343.430 x 1 = Rp. 5.343.430
4. menghukum Tergugat untuk membayar upah proses / Upah yang tidak dibayarkan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat yaitu Penggugat I dan Penggugat II Selama 2 (dua) bulan upah Yaitu Bulan September 2024 sampai dengan Bulan Oktober 2024 dan Penggugat III Serta Penggugat IV Selama 1 (Satu), Bulan Upah Yaitu Bulan September 2024, kepada masing-masing Para Penggugat yaitu sebesar Rp. 32.060.580,- (Tiga puluh Dua Juta Enam Puluh Ribu Lima Ratus Delapan Puluh Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Rp.5.343.430,- X2 bulan = Rp.10.686.860,-
Rp.4.462.355,- X 2 bulan = Rp. Rp. 10.686.860,- c. Penggugat III Rp.5.343.430,- X1 bulan = Rp.5.343.430,- d. Penggugat IV Rp.5.343.430,- X1 bulan = Rp.5.343.430,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar apabila timbul seluruh biaya perkara;
ATAU Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |