Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Anang Sutriaman Bin Acin, dari sejak bulan Oktober 2024 sampai dengan tanggal 4 Maret 2025, atau setidak-tidaknya dari sejak tahun 2024 sampai bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya dari sejak tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Pangandaran Dusun Sindangsari RT.10 RW.10 Desa Banjarharjaa Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ciamis, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa Anang Sutriaman Bin Acin dengan cara sebagai berikut : ----------------------------- |