Dakwaan |
Bahwa terdakwa WASTUTI SUHARTINI binti NANA SUKARNA, pada kurun waktu anatara tanggal 09 Juni 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2024, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2023 s/d 2024, bertempat di Jl.Soekarno Hatta No.349 Kel.Kebonlega Kec.Bojongloa Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, telah dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, Jika antara beberapa perbuatan,meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
|